Menelusuri Jalan Tengah: Memahami Posisi Islam tentang Pre-Wedding

Bismillahirrahmanirrahiim, Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamina, washolatu was salaamu ‘ala asyrofil anbiyaa-i wal mursaliina sayyidina wa maulaana muhammadin, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’iina. Amma ba’du.

Syukur alhamdulillah kita bisa berjumpa lagi di channel ini. Shalawat dan salam selalu dan tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Allahummasolli ala Sayyidina Muhammad wa ala ali Sayidina Muhammad.

Harapan dan doa saya semoga saudaraku semuanya yang menonton video ini selalu diberikan kesehatan, dilapangkan rezekinya, diampuni dosa-dosanya, dan dipanjangkan umurnya. Aamiin ya robbal alamin. 



Prewedding adalah sebuah sesi foto atau video yang dilakukan oleh pasangan yang akan menikah sebelum acara pernikahan mereka. Sesi ini biasanya dilakukan beberapa bulan sebelum hari pernikahan dan bertujuan untuk mengabadikan momen indah dan romantis pasangan tersebut sebelum melangkah ke tahap pernikahan.

Sesi prewedding seringkali diambil di lokasi-lokasi menarik atau berkesan bagi pasangan, seperti taman, pantai, kota tua, atau tempat-tempat spesial lainnya. Fotografer atau videografer akan mengarahkan pasangan untuk berpose secara alami dan merekam momen kebersamaan mereka.

Pandangan Islam terhadap prewedding atau sesi foto sebelum pernikahan dapat bervariasi, ada yang menolak ada juga yang menerima dengan syarat. Mari kita bahas 1 per satu agar lebih jelas.

Yang pertama adalah kelompok yang menolak kegiatan pre wedding. Bagi kelompok yang menolak acara pre wedding, mereka beralasan bahwa kegiatan pre wedding tidak perlu dilakukan. Berikut ini beberapa alasan dari mereka:

  1. Alasan pertama penolakan mereka adalah, pre wedding tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Tidak ada 1 dalil pun tentang kegiatan pre wedding ini di zaman Rasulullah. Oleh karena itu, kelompok ini tegas dan jelas menolak kegiatan pre wedding ini.
  2. Alasan kedua, kedua calon tersebut belum menikah, tapi sudah bersentuhan antara lelaki dengan perempuan. Ini jelas-jelas haram hukumnya bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan. Ingat, jangan lah tujuan pernikahan yang sudah baik, malah kalian diawali dengan hal yang tidak baik.
  3. Sedangkan alasan ketiga dari yang menolak acara pre wedding adalah, mereka itu belum menikah tapi sudah pangku-pangkuan, calon mempelai perempuan dipangku oleh calon mempelai pria, ingat ini baru calon suami istri, jadi belum halal untuk melakukan sentuhan apalagi pangku-pangkuan.
Sedangkan kelompok yang kedua adalah kelompok yang membolehkan acara pre wedding namun dengan beberapa syarat atau ketentuan. Apa saja ketentuannya? Berikut ini beberapa syarat dari kelompok yang membolehkan namun dengan syarat yang sangat ketat. Perlu diingat dan diresapi, jika tidak mampu untuk mengikuti  ketentuannya, lebih baik tidak melakukannya.
  1. Menutup Aurat: Pada umumnya, Islam menekankan tentang menjaga aurat. Oleh karena itu, dalam sesi prewedding, pasangan sebaiknya tetap memperhatikan pemakaian pakaian yang sesuai dengan aturan Islam.
    1. Berikut beberapa aturan berpakaian dalam agama Islam:
      1. Menutup seluruh auratnya
      2. Bukan pakaian perhiasan
      3. Berbahan tebal dan tidak membentuk bagian yang ditutupi
      4. Pakaian harus longgar, tidak ngetat, tidak membentuk tubuh
      5. Pakaian tidak diolesi wewangian
      6. Tidak serupa dengan pakaian lelaki
      7. Tidak serupa dengan pakain wanita kafir
      8. Bukan pakaian ketenaran
  2. Khalwat (Bertemu Secara Pribadi antar perempuan dan laki-laki): Islam mendorong agar pertemuan antara calon suami dan istri dilakukan dalam batas-batas syariah. Dalam sesi prewedding, sebaiknya dihindari situasi yang dapat membawa kepada khalwat. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang melanggar aturan agama. Jika mereka akan bertemu, harus ada pendampingnya.
  3. Tujuan dan Niat: Tujuan dari sesi prewedding juga harus dibuat jelas dan bersih dari unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Jika tujuannya adalah untuk mengabadikan momen indah dan mengenang, tanpa melibatkan aktivitas yang diharamkan, maka hal tersebut mungkin lebih dapat diterima. Dan perlu dipetimbankan lagi bahwa kegiatan ini tidak dicontohkan oleh Nabi SAW.
  4. Pemilihan Fotografer. Pemilihan fotografer yang memahami dan menghormati nilai-nilai Islam akan lebih baik dan lebih diutamakan. Jangan sampai salah memilih fotografer sehingga malah diarahkan ke perbuatan yang dilarang, misal pegangan tangan, pelukan, saling tatap mata, atau malah pangku-pangkuan.
  5. Penentuan Lokasi. Pemilihan lokasi yang tidak melibatkan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam juga menjadi faktor penting, misal di luar ruangan seperti kebun, pantai atau yang lain. Ingat ini tidak ada tuntunannya ya.
Wallahualam bishowab, Demikian yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin ya robbal alamin

Comments

Popular posts from this blog

Selamat Datang di Website PPLNA Channel